Tampilkan postingan dengan label moral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label moral. Tampilkan semua postingan

 

1. 

Dengan lelaki non mahram

 

QS. An-Nur ayat 31

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

QS. Al-Ahzab ayat 59

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata

 "Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).

[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah] 

 

*      Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkannya menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan.

 


Kriteria Syar'i

 


2.

a. Dengan wanita muslim dan lelaki mahram

 Mahram wanita :



Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :  

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan

[HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya] 

*      Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu



b. Dengan wanita non muslim

Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal ini: 

*    Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

*    Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.

 



Sunat atau khitan atau sirkumsisi (circumcision) 
adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.⁠


Tujuan sunat / khitan :

    1. Utk kesehatan ; 
  • menghindari penumpukan kotoran dalam lipatan kulit di penis (mengurangi resiko infeksi saluran kemih), 
  • mengurangi resiko kanker penis, 
  • mengurangi resiko terinfeksi penyakit menular seksual.

    2. Bagian dari kegiatan ibadah ;
        a. Mengikuti sunah Rasulullah SAW dan Nabi Ibrahim ,  
        b. menghindari masih adanya najis di anggota tubuh yang menghambat sahnya sholat.


Video Sunat atau khitan atau sirkumsisi (circumcision) :





Cinta itu ...
SUCI
artinya ...
bersih ;
tanpa noda, tanpa cela, tanpa dosa ...

SUCI

manakala ...

seluruh gerak tubuh yg mengaku cinta
tidak melanggar batas suci yg telah ditetapkan-Nya

SUCI

manakala ...

tidak ada secuilpun zina yg tercipta ;

tidak menggunakan mata ,
untuk memandang yg tidak boleh untuk dipandang
(memandang aurat orang lain ,
memandang dengan syahwat)

tidak menggunakan tangan ,
untuk menyentuh yg tidak boleh untuk disentuh
(bukan muhrimnya)

tidak menggunakan kaki ,
untuk mendatangi tempat yg tidak pantas untuk didatangi
(tempat yg membuka peluang untuk berbuat maksiat / zina)

tidak menggunakan mulut ,
untuk membicarakan yang tak baik untuk dibicarakan
(omongan / candaan yg menjurus ke hal negatif / ngeseks)

tidak menggunakan telinga ,
untuk mendengarkan yang tak baik untuk didengar
(suara yg dibuat-buat , agar yg mendengar berhasrat)

tidak menggunakan hati ,
untuk mengharap yang tak pantas untuk diinginkan
(berkhayal dan berangan-angan)

tidak menggunakan kemaluan ,
untuk menafkahi yang tak sah untuk diberi nafkah
(menyetubuhi yg bukan istri atau suaminya)


Ingatlah !

kutipan dari Al Qur'an ;

Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji,
dan suatu jalan yang buruk"

(Al-Israa': 32)

atau ...

10 Perintah Allah

Jangan berzina /
Jangan berbuat cabul /
Jangan ingin berbuat cabul /
Jangan mengingini milik sesamamu secara tidak adil


1. Sepuluh perintah Allah versi Kristen

2. Sepuluh perintah Allah versi Islam