1.
Dengan lelaki non mahram
QS. An-Nur ayat 31
"Dan
katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang
mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu
beruntung."
QS.
Al-Ahzab ayat 59
Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar,
adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan
pakaian tipis. Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata
"Wahai Asma !
Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak
boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau
mengisyaratkan ke muka dan telapak
tangan).
[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan
al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani
rahimahullah]
Islam sangat memuliakan wanita dengan
mewajibkannya menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Para
Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali
wajah dan telapak tangan.
2.
a. Dengan wanita muslim dan lelaki mahram
Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
Radhiyallahu anhuma berkata :
Dahulu kaum
lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
wudhu’ secara bersamaan
[HR.
Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Pendapat yang paling kuat tentang aurat
wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota
tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala,
muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang
terkena air wudhu
b. Dengan wanita non muslim
Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal
ini:
Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat
wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan
syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang
memandangnya.
Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita
lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh
memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut,
leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.